Menurut AKBP Safi’i Nafsikin, sanksi yang didapat oleh pelanggar berupa penilangan, penyitaan kendaraan, hingga menunggu putusan sidang dalam waktu 2 minggu.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Palopo mengimbau kepada warga agar senantiasa mengikuti aturan saat berlalulintas, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).