Pimpin Penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Palopo Amankan Tiga Orang Pria

R.F. (26), A.B.A. (30), dan A.A. (32), terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Palopo, Minggu 2 Maret 2025 / Hms Plp

“Ketiga pria terduga penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.

” Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo, kemudian akan di lakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Palopo,” tutup Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *