“Ketiga pria terduga penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.
” Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Palopo, kemudian akan di lakukan pendalaman, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Palopo,” tutup Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi.