KATASATU.co.id–Proses hukum yang berjalan selama kurang lebih dua bulan, akhirnya tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertanian Syahrul Yasi Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, yang dikutip dari situs news.detik.com mengatakan, bahwa, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara Polda Metro Jaya, sekira puul 19.00 WIB. Rabu 22 November 2023.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, seperti yang dilansir dari situs news.detik.com. Rabu 22 November 2023