Firli Bahuri yang diketahui menjabat sebagai Ketua KPK RI tersebut, dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya , Firli Bahuri diketahui, terkait kasus yang menjeratnya diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu, melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Presisi, terkait adanya dugaan pemerasan yang kuat dugaannya dilakukan oleh pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Atas pengaduan masyarakat tersebut, pihak kepolisian Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti, kemudian dilanjutkan gelar perkara, dimana kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, puluhan saksi diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri, bahkan juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).