Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, mengungkapkan bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria bernama Reza, melalui transaksi daring.
“Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran ditransfer melalui agen BRILink ke akun GoPay atas nama Reza, senilai Rp1,9 juta,” ujar Madjid, Sabtu (2 Agus 2025).
Tiga hari setelah pembayaran, lanjutnya, barang diserahkan langsung oleh Reza di kawasan Perumahan PNS, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan.