DAERAHHUKRIMTNI/POLRI

Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer Ini Sebagai Tersangka !

×

Polisi Tetapkan Oknum Guru Honorer Ini Sebagai Tersangka !

Sebarkan artikel ini
Jajaran Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel, jumpa pers terkait penetapan tersangka pencabulan terhadap 3 orang anak yang masih dibawah umur. (Poto: Ewin)

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim ini.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati,” tambahnya.

Diktahui bahwa sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *