Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, penyelidikan terhadap P masih terus dilakukan.
Pelaku S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Abdianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Luwu.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa peran serta warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Polres Luwu kembali menyerukan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.