HUKRIMLUWU

Polres Luwu Tangkap TO Narkoba di Bupon, Tiga Sachet Sabu Diamankan

×

Polres Luwu Tangkap TO Narkoba di Bupon, Tiga Sachet Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial S (40), ditangkap saat Operasi Antik Lipu 2025 di Desa Malenggang, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel, Jumat (20 Juni 2025) malam. (ist)

“Pada pukul 20.00 Wita, tim mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang menunggu di jalan beton desa. Saat digeledah, ditemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celananya,” ungkap Iptu Abdianto, Senin (23 Juni 2025).

Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah ponsel Android yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial P, warga Bangkorang. Saat ini, penyelidikan terhadap P masih terus dilakukan.

Pelaku S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *