Polres Palopo Amankan Empat Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu

Press rilis Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman di Makopolres Palopo Sulawasi Selatan. Selasa, 22 Maret 2022. Gambar : SC Video Katasatu.co.id

Kedua terduga pelaku tersebut, AK alias KEN dan SK alias ENYO ini, dijerat dengan pasal 1 dan 2 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tidak berhenti disitu, polisi kemudian lakukan pengembangan, dan pukul 14.30 Wita, Jalan Dr. Ratulangi, To Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, kembali melakukan penangkapan terhadap laki-laki MHR alias DN, dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu, 1 pembungkus rokok dan satu handphone warna merah.

” Setelah kembali melakukan penangkapan di Jalan Ratulangi, Tim Satuan Resnarkoba Polres Palopo lanjutkan pengembangan mengejar terduga pelaku hingga wilayah Walenrang, Kabupaten Luwu di Dusun Buntu Buku Desa Baramamase, dan lagi-lagi Tim berhasil menangkap laki-laki AS alias AC,” terang Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.

“Dari penangkapan AS alias AC ini, Tim menemukan 12 saset sabu-sabu ukuran kecil, 10 saset ukuran sedang berisikan sabu-sabu, 1 sendok sabu ukuran besar, 1 sendok sabu ukuran kecil terbuat dari pipet plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 handphone warna biru muda, dan uang tunai 650 ribu rupiah,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *