PALOPO – Aparat kepolisian oleh Satuan Resnarkoba Polres Palopo berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu, satu diantaranya merupakan residivis.
Berbekal dari informasi masyarakat , dan hasil penyelidikan, pukul 02.00 Wita, Senin, 21 Maret 2022, dijalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel), polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu.
” Dua orang laki-laki, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan, yaitu, AK Alias KEN, dan SK Alias ENYO,” ungkap Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman, saat mnggelar press rilis di Makopolres Palopo, Selasa, 22 Maret 2022.
“Barang bukti yang diamankan hasil dari penggeledahan, ditemukan berupa, 1 saset plastik bening berisikan sabu-sabu, satu celana jeans warna hitam, 3 batang potongan pipet plastik warna putih, 2 unit handphone warna hitam dan biru, 1 korek api gas, satu botol warna biru, 3 saset plastik kosong, uang tunai sebanyak 3 ratus ribu,” jelas AKBP H.Muh.Yusuf Usman.