Akibat perbuatannya terduga pelaku MHR alias DN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1 ) jo Pasal 127 huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara terduga pelaku, AS alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
” Untuk terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yakni, MHR, alias DN adalah merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Palopo pada Tahun 2019 dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” tutup Kapolres Palopo AKBP H.Muh.Yusuf Usman.