Karenanya terduga pelaku dijera pasal 196 jo. Pasa 98 Ayat (2) Subs. Pasal 197 Jo.Pasal 106, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, kita amankan di ruangan Satres Narkoba Polres Palopo,” tutup Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Budiawan.