Selain para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, tiga sachet sabu, tiga unit telepon seluler, tutup bong, sendok sabu, sumbu, korek api gas.
Akibat perbuatannya, kedua dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP. Edi Sulistiono.