Akibatnya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1.
“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” rinci Zainuddin.
Selain Sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa, alat isap (bong) sachet kosong, sendok (pipet) sabu, korek gas dan telepon seluler, dompet dan uang tunai Rp25 juta. (Fatma)

















