Polres Palopo Bongkar Peredaran 23,44 Gram Sabu di Kamar Kost

PALOPO — Polres Palopo kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu diwilayah hukumnya, Selsa 15 Desember 2020.

Kedua terduga pelaku, RH (51) warga Pontap, Wara Timur dan rekannya AI (42) warga Salobulo, Wara Utara.

Mereka dibekuk salah satu kamar Kost di Jl. Sungai Rongkong, Salobulo, Wara Utara.

Terbongkarnya kasus tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.

Dimana dilokasi kejadian itu, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan Narkotika.

“Petugas turut mengamankan bukti sabu seberat 23,44 gram,” kata Kasat Narkoba AKP. Zainuddin, Rabu (16/12/2020).

Bacaan Lainnya

Akibatnya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1.

“Ancamannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” rinci Zainuddin.

Selain Sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa, alat isap (bong) sachet kosong, sendok (pipet) sabu, korek gas dan telepon seluler, dompet dan uang tunai Rp25 juta. (Fatma)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *