HUKRIM

Polres Palopo Tangkap Begal dan DPO Penganiayaan

×

Polres Palopo Tangkap Begal dan DPO Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tutup perwira tiga balok itu.

Kini pelaku berada di Makoplres Palopo, guna proses hukum lebih lanjut. (Fatma)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *