PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (3/12/2020).
GL (21) diringkus di Jl. Mirante (Lorong SMKN 2), Kelurahan Bara, Kota Palopo, pukul 17.30 Wita, tadi.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
“Aksi bejat GL terbongkar, setelah korbannya PI menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya, Mirnawati,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistyono.