PALOPO — Tim Resmob Polres Palopo berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (3/12/2020).
GL (21) diringkus di Jl. Mirante (Lorong SMKN 2), Kelurahan Bara, Kota Palopo, pukul 17.30 Wita, tadi.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
“Aksi bejat GL terbongkar, setelah korbannya PI menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya, Mirnawati,” kata Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi Sulistyono.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2020 lalu, ibu korban menyadari anaknya belum pulang.
“Merasa panik, pelapor meminta paman korban diminta untuk mencari,” tambahnya.
Korban baru ditemukan pada 16 Oktober 2020. di Jl. Penggoli, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Dari situlah pelaku kerap melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dimana pelaku hanya melancarkan aksi kotornya dirumah paman korban di Kelurahan Lebang.
Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap Anak.