Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dimana pelaku hanya melancarkan aksi kotornya dirumah paman korban di Kelurahan Lebang.
Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. UU 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap Anak.
“Dia (pelaku red) terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kasubag