MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar mulai Senin (26/7/2021).
Menurutnya, dengan diberlakukannya PPKM maka warga Makassar tidak diperbolehkan membawa kendaraan roda dua maupun roda empat jika belum divaksin.
Aturan tersebut merupakan syarat membawa kendaraan saat PPKM Level 4 yakni wajib memiliki surat keterangan vaksin minimal vaksin pertama Covid-19 sebagai bentuk pencegahan meningkatnya penularan Covid-19.
Tak hanya Makassar, Kabupaten Tana Toraja juga kena aturan pemberlakuan PPKM Level 4 di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui pemerintah Indonesia akan menerapkan PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia, di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut berdasarkan keputusan dalam rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto pada Sabtu (24/7/2021).
“Benar sekali (akan diberlakukan PPKM level IV di Makassar),” kata Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto.
PPKM level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).
Adapun hal-hal yang diatur selama penerapan PPKM level 4 di Makassar yakni:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).