Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Polres Palopo selaku termohon diwakili oleh Iptu Nurdin, didampingi tim penyidik Satreskrim sebagai kuasa hukum.
Gazali Mursadin diketahui terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MF. Peristiwa tersebut sempat berujung pada saling lapor, hingga keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menurut Iptu Syahrir, penyidik menjerat Gazali dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, upaya hukum Gazali Mursadin untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan dinyatakan kandas di pengadilan.