” Setiap saya kedaerah, kedesa, selalu ada sengketa tanah, sengketa lahan, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran kepada pihak investasi. Hati-hati, dari 126 Juta, harusnya pegang sertifikat, di 2015 baru 46 juta, artinya 80 Juta penduduk kita menduduki lahannya tanpa sertifikat. Dan lebih menjengkelkan lagi, justru lahan yang gede dapat sertifikat, sementara lahan 2 ratus meter persegi saja, entah itu HGB, atau hak milik tidak bisa kita selesaikan,” sambung Presiden Indonesia dengan nada tegas.
Menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Dedy Ariyanto Warga Malino Tinggimoncong Kabupaten Gowa, yang saat ini sedang menyelesaikan studi Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Kota Palopo, meminta pihak kementerian terkait, dan sangat mengharapkan presiden melakukan kunker di Malino Tinggimoncong.
” Sejak dari tahun 2015, saya dan beberapa teman melakukan pengambilan dokumentasi, dan bahkan beberapa kali juga kita minta pihak terkait di Tinggimoncong untuk megambil langkah tegas, terkait dengan maraknya bangunan dalam kawasan hutan pinus, bahkan papan informasinya pun juga ikut hilang,” katanya.