Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan Bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini terdiri dari 15 BAB, 186 Pasal dan UU yang direvisi ada 76.
“Kemudian terkait dengan proses pembahasan dimulai dari pidato Presiden di tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir smua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum.,” ungkapnya.
Raker Baleg dan pemerintah diselenggarakan untuk keputusan tingkat I dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2020 dan 9 fraksi menyetujui bahwa panja seluruhnya diterima di Baleg.
“Saat diadakan pengambilan keputusan tingkat I ada 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi belum menerima hasil dan hal itu kemudian dibawa ke paripurna,” ujar Airlangga.
Lanjut, sejak dibawa ke paripurna pembahasan tingkat II pada tanggal 05 Oktober 2020, pembahasan tingkat II DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Cipta Kerja dan DPR RI memiliki waktu 7 hari kerja untuk menyampaikan RUU Cipta Kerja kepada Presiden untuk disahkan.
Untuk insentif dan fasilitas bagi UMKM dan Koperasi untuk UMKM memberikan kemudahan bagi UMK dengan perizinan tunggal (cukup melalui pendaftaran), memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK.