“Selain itu, pengelolaan terpadu UMK, insentif fiskal dan pembiayaan, penggunaan DAK, fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum, prioritas produk/jasa koperasi dan UMK minimal 40 persen,” rincinya.
Sedangkan koperasi untuk koperasi primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota, rapat anggota tahunan dapat dilakukan secara Virtual, serta dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah.
“Manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat seperti akses legal kawasan hutan bagi masyarakat, pembentukan bank tanah, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, standar bangunan gedung,” tutup Airlangga.
Adapun tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas kemudahan. (Rls)