PALOPO | KATASATU.co.id – Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Palopo terkait Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat batal dibahas untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat keputusan bersama penarikan tersebut ditandatangani Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dan Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-2 tahun sidang 2023/2024, Kamis 4 April 2024.