Menurut Ketua Bapemperda Palopo, Bogi Harto, menjelaskan Ranperda inisiatif DPRD ini diusulkan pada 2022 lalu, pihaknya telah melakukan pendalaman materi bersama tokoh-tokoh masyarakat termasuk melakukan konsultasi ke sejumlah instansi guna mendapatkan gambaran yang komprehensif seperti ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Saat pembahasan di tingkat Pansus 2 terdapat kendala yang perlu disinkronisasi ulang dengan beberapa stakeholder terkait, dan setelah itu disimpulkan Ranperda tersebut ditarik kembali dari Prolegda Palopo,” katanya.