Rapat Paripurna Ke-16, 1 Ranperda Inisiatif DPRD Palopo Batal Dibahas

Ketua DPRD, Dr Hj Nurhaenih bersama Pj Walikota Palopo saat menandatangi keputusan bersama penarikan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, Kamis 4 April 2024. Foto: Ist

“ Di sisi lain, dalam Ranperda iri belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Palopo. “Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah, serta belum ada pranata adat, maupun kewajiban dari masyarakat adat sendiri,” pungkas Asrul Sani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *