Sementara itu, Pj Walikota, Asrul Sani, menguraikan dihentikannya pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dikarenakan payung hukum atau undang-undang yang menjadi acuan dari Ranperda ini masih berproses di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sampai saat ini UU tersebut belum ditetapkan.
“ Di sisi lain, dalam Ranperda iri belum termuat mengenai nama masyarakat adat secara menyeluruh di Palopo. “Belum ada kepala adat, luas wilayah adat yang ditandai dengan peta wilayah, serta belum ada pranata adat, maupun kewajiban dari masyarakat adat sendiri,” pungkas Asrul Sani.