Selain itu, ditekankan kepada pemerintah daerah untuk segera menhambi langkah tindaklanjuti bangunan yang berlokasi di Desa Poringan, Kecamatan Suli Barat dan disinyalir menyimpang dari ajaran agama.
“Jelaskan juga tentang pengetahuan cega dini,deteksi dini dan laporkan cepat guna menghindari hal-hal yang tidak dinginkan, termasuk dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, untuk mengajak warga agar tidak terpengaruh paham radikal,” pungkas Danramil 1403-02/Suli itu.
Ikut hadir dalam kegiatatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Ketua DPRD, Kepala Bakesbagpol, Kajar, Kapolres, Ketua PN, Kepala Kantor Kemenag Luwu, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Kesra Setda Luwu.