Dihadapan polisi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penganiayaan/pemarangan dengan menggunakan parang, dan setelah melakukan aksinya, melarikan diri ke daerah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Sekedar di informasikan terduga pelaku jadi buranan polisi selama dua tahun lamanya, peristiwa pemarangan dilakukan pada hari Selasa, 29 Desember 2020, dan ditangkap oleh Resmob Polres Palopo Sulsel pada hari Senin, 2 Mei 2022.