” Setelah warna sepeda motor diganti, terduga pelaku menjualnya di media sosial melalui aplikasi marketplace Facebook,” tambahnya.
AKP Supriadi juga menjelaskan, bahwa, pada hari Minggu 15 September 2024 sekira pukul 15.00 WITA, di Jalan Hombase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, terduga pelaku mencuri 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.
” Setelah beraksi di Kelurahan Batu Walenrang, terduga pelaku kemudian beraksi lagi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA di lingkungan Padang Alipan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua dan mencuri 2 unit Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah,” terang AKP Supriadi.
Berdasarkan rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dijelaskan bahwa pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.