” Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sepeda motor, menggunakan kunci khusus, dan merubah warna sepeda motor tersebut dengan Pilox,” kata AKP Supriadi.
” Setelah warna sepeda motor diganti, terduga pelaku menjualnya di media sosial melalui aplikasi marketplace Facebook,” tambahnya.
AKP Supriadi juga menjelaskan, bahwa, pada hari Minggu 15 September 2024 sekira pukul 15.00 WITA, di Jalan Hombase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo, terduga pelaku mencuri 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah.