” Setelah beraksi di Kelurahan Batu Walenrang, terduga pelaku kemudian beraksi lagi pada hari Sabtu 28 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA di lingkungan Padang Alipan Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua dan mencuri 2 unit Sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah,” terang AKP Supriadi.
Berdasarkan rumusan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dijelaskan bahwa pencurian yang dilakukan di malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan dilakukan oleh orang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.