Menurut Sam Ridwan, terlapor juga menghasut peserta aksi dengan mengajak mereka untukt setuju dengan pernyataannya, yang kemudian disambut seruan oleh peserta aksi lainnya, hal tersebutlah yang diduga menghasut, memprovokasi orang lain dengan ungkapan yang disampaikan oleh terlapor, dimana dinilai mengandung kata ujaran kebencian dan informasi bohong.
“Saya, sebagai cucu seorang purnawirawan Polri, merasa sangat tersinggung dengan pernyataan tersebut. Ini adalah pelecehan terhadap anak cucu anggota Polri dan institusi negara. Hal semacam ini harus dilaporkan agar tidak terjadi lagi di masa mendatang,” tegas Sam Ridwan.
Terpisah, kasat reskrim polres AKP Ahmad Sayyed, yang dikonfirmasi oleh wartawan membantah dengan tegas, akan adanya ungkapan “terlalu banyak permainan terlalu banyak kongkalikong” . Menurut Kasat Reskrim, semua dikerjakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“ Itu tidak ada. Kami bekerja sesuai SOP, ” tegas AKP Ahmad Sayed Kasat Reskrim Polres Palopo, melalui pesan singkat whatsapp sekira pukul 15.41 Wita, Jumat 18 Oktober 2024.