Sam Ridwan Laporkan Wanita Berinisial SS Terkait Ujaran Kebencian

M Sam Ridwan usai membuat laporan ujaran kebencian kepolisian di Polres Palpo. Sabtu 19 Oktober 2024. Foto - dok_katasatu_co_id

Sementara itu, dikutip dari harian.fajar.co.id, Sabtu, 19 Oktober 2024., Syamsiar Syam (SS) membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak lain. “Yang bisa melaporkan saya adalah orang yang merasa dirugikan, bukan Sam Ridwan,” ujarnya, dikutip dari situs https://harian.fajar.co.id/2024/10/19/syamsiar-syam-dilaporkan-ke-polisi-ini-kasusnya/.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *