Terpisah, kasat reskrim polres AKP Ahmad Sayyed, yang dikonfirmasi oleh wartawan membantah dengan tegas, akan adanya ungkapan “terlalu banyak permainan terlalu banyak kongkalikong” . Menurut Kasat Reskrim, semua dikerjakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“ Itu tidak ada. Kami bekerja sesuai SOP, ” tegas AKP Ahmad Sayed Kasat Reskrim Polres Palopo, melalui pesan singkat whatsapp sekira pukul 15.41 Wita, Jumat 18 Oktober 2024.
Sementara itu, dikutip dari harian.fajar.co.id, Sabtu, 19 Oktober 2024., Syamsiar Syam (SS) membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, kasus pencemaran nama baik seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, bukan oleh pihak lain. “Yang bisa melaporkan saya adalah orang yang merasa dirugikan, bukan Sam Ridwan,” ujarnya, dikutip dari situs https://harian.fajar.co.id/2024/10/19/syamsiar-syam-dilaporkan-ke-polisi-ini-kasusnya/.