“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, personel Satres narkoba langsung bergerak menuju kos-kosan yang ada di Palopo, dan berhasil mengamankan 2 orang pria, berinisial SY (42) dan EB (39), juga barang bukti (BB), 1 tas warna hitam berisikan 11 saset sabu, 1 Set Bong, 1HP Android, dan 1HP kecil,” kata AKP Edi Sulistiono.
“Saat dilakukan penggeledahan di bagian dapur, ditemukan lagi 1 tas warna hitam beirisikan 39 Saset sabu, 1 bungkus berisikan 6 bungkusan kecil kosong, 1 ATM BRI dan 1 ATM BNI , 1 timbangan digital dan uang tunai 5 juta 3 ratus ribu rupiah,” sambungnya.
Dengan diamakamkannya dua pria tersebut, dengan sejumlah barang bukti, aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Palopo langsung lakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 2 orang pria lainnya.