Dengan diamakamkannya dua pria tersebut, dengan sejumlah barang bukti, aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Palopo langsung lakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 2 orang pria lainnya.
“Dari hasil interogasi pada 2 pelaku sebelumnya mendapatkan petunjuk, kemudian dilakukan pengembangan. Tidak lama kemudian datang 2 orang terduga pelaku MN (45) dan AN (32) yang sebelumnya telah memesan sabu melalui telpon celular kepada SY (42), setelah transaksi terjadi, maka MN dan AN langsung diamankan bersama barang bukti,” terang Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono.
Sekedar di ketahui, SY (42) kesehariannya bekerja sebagai petani, yang beralamat di Kecamatan Larompong, Luwu, kemudian EB (39) merupakan PNS bertempat tinggal di Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo.
Kemudian MN (45) yang merupakan karyawan swasta, beralamat di Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai, dan AN (32) warga Kelurahan Luminda Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo, dan atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs,Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.