Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo, dan atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs,Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Beranda HEADLINE NEWS Sat Narkoba Polres Palopo Tangkap 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Adalah PNS
Sat Narkoba Polres Palopo Tangkap 4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Adalah PNS
Redaksi Katasatu.co.id2 min baca
