PALOPO – Personel Sat Narkoba Polres Palopo, lagi-lagi berhasil membekuk tiga terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang diwilayah hukumnya, Jumat 29 April 2021, sekitar Pukul 13.15 Wita di Jl. Yos Sudarso, Pontap, Wara Timur, Kota Palopo.
Ketiganya, CP (21) yang keseharianya menjual ikan, semnetara FA (15) dan ND (22) merupakan Nelayan setempat. Dalam penangkapannya, di pimpin langsung Kaur Bin Ops, Ipda Surahman.

















