Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Obat Daftar G

Adapun identitas terduga pelaku diketahui berinisial, J alias AR Bin S (23), berjenis kelamin pria, dan berdomisili di Jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa, 1 paket pengiriman 500 butir tramadol, uang tunai 825.000 rupiah, 1 buah handphone, 1 pembungkus rokok warna hitam berisi 10 sachet obat THD.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Palopo.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan Satres Narkoba, dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tutup Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *