“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba AKP Budiawan langsung bergerak memimpin tim, membuntuti terduga pelaku yang berinisial J alias AR (23), dan mendapati melakukan transaksi. Saat itu juga terduga pelaku langsung diamankan,” sambungnya.
Adapun identitas terduga pelaku diketahui berinisial, J alias AR Bin S (23), berjenis kelamin pria, dan berdomisili di Jalan Anggrek Non Blok Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa, 1 paket pengiriman 500 butir tramadol, uang tunai 825.000 rupiah, 1 buah handphone, 1 pembungkus rokok warna hitam berisi 10 sachet obat THD.