Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Palopo.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan Satres Narkoba, dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” tutup Kasi Humas Polres Palopo AKP Edi Sulistiono.