“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan pemeriksaan Satres Narkoba, dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf (a) Undang – Undang NRI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres Palopo.
Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja
