Satres Narkoba Polres Palopo Amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

(Pelaku berinisial AS (23) saat diamankan Satuan Res Narkoba Polres Palopo Sulawesi Selatan. Kamis, 10 Maret 2022. Foto : Sulaeman)

“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan pemeriksaan Satres Narkoba, dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf (a) Undang – Undang NRI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres Palopo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *