Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolres Palopo.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di ruangan pemeriksaan Satres Narkoba, dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) Subs, Pasal 127 huruf (a) Undang – Undang NRI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres Palopo.