” Korban yang pukulan banyak, berupaya menyelamatkan diri, lari meninggalkan area kampus, dan sekarang masih terbaring di rumah sakit ST Madyang Palopo, kerena mengalami rasa sakit di kepala, muntah muntah. Atas kejadian tersebut pihak korban kemudian melaporkannya, ke Polres Palopo,” sambungnya.
Menurut Kasi Humas Polres Palopo, bahwa saat dilakukan interogasi, 6 orang pemuda terduga pelaku tersebut, mengakui perbuatan nya, turut serta melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban.
” Saat dilakukan interogasi, 6 orang penuda yang sudah diamankan di Mapolres Palopo, mengakui perbuatan nya turut serta melakukan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan juga menendang korban berulang kali,” terang AKP Supriadi Kasi Humas Polres Palopo.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan pidana penjara.