Terkait dengan kronologi kejadiannya, AKP Supriadi menjelaskan, bahwa, tindak pidana pengeroyokan itu terjadi, pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 30 Wita.
” Untuk kronologinya, korban masuk kedalam kampus Univesrsitas Cokroaminoto (Uncok) Palopo, dengan maksud untuk menyelesaikan masalah akan tetapi korban langsung di pukul oleh banyak orang dalam kampus,” jelas AKP Supriadi.
” Korban yang pukulan banyak, berupaya menyelamatkan diri, lari meninggalkan area kampus, dan sekarang masih terbaring di rumah sakit ST Madyang Palopo, kerena mengalami rasa sakit di kepala, muntah muntah. Atas kejadian tersebut pihak korban kemudian melaporkannya, ke Polres Palopo,” sambungnya.