“Penertiban ini juga berdasar pada Perda nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, SK KPU Palopo tentang penetapan lokasi pemasangan APK, surat PJ Sekda Sulsel tentang pemasangan APK serta surat edaran PJ wali kota,” jelas Andi Farid Baso pada hari Jumat 4 Oktober 2024 seminggu yang lalu.
Untuk diketahui larangan penempelan bahan kampanye dan penempatan APK pada Pilkada 2024 ini, juga dijelaskan dalam Pasal 64-65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NOMOR 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.