Untuk diketahui larangan penempelan bahan kampanye dan penempatan APK pada Pilkada 2024 ini, juga dijelaskan dalam Pasal 64-65 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NOMOR 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo Kembali Tertibkan 158 APK

















