HUKRIM

Sempat Kabur, Polsek Wara Tangkap Pelaku Penganiayaan

×

Sempat Kabur, Polsek Wara Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Dari keterangan para saksi, pelaku berhasil diringkus disalah satu bengkel diwilayah Kota Palopo.

“Dari penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat pelariannya,” tambah Edi.

Saat ini, pelaku kini berada di Mapolsek Wara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fatma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *