Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Dari keterangan para saksi, pelaku berhasil diringkus disalah satu bengkel diwilayah Kota Palopo.
“Dari penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat pelariannya,” tambah Edi.
Saat ini, pelaku kini berada di Mapolsek Wara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Fatma)