PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan diwilayah hukumnya, Pukul 15.10 Wita, Selasa (5/1/2021) tadi.
Identitas pelaku, Hasmullah (18) seorang karyawan swasta warga Jl. Jendral Sudirman, Binturu, Wara Selatan, Palopo.
Tertangkapnya pelaku atas laporannya dari korbannya, Jonni, pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya korban baru pulang dari Gereja menuju rumahnya di Jl. Benteng Raya, Wara Timur Pukul 01.15 Wita dan tengah menanyakan bapaknya dan mencari seorang temannya Baso.
Sontak, pelaku seketika keluar dari rumahnya dan langsung memegang pundak korban selanjutnya memukul korban dibantu rekan pelaku lainnya.
“Antara pelaku dan korban, tidak saling mengenal dari kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Wara,” ujar Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP. Edi Sulistiono, saat dikonfirmasi.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Dari keterangan para saksi, pelaku berhasil diringkus disalah satu bengkel diwilayah Kota Palopo.