POLITIK

Sengketa Pilkada Palopo, Kuasa Hukum KPU Sulsel : Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

×

Sengketa Pilkada Palopo, Kuasa Hukum KPU Sulsel : Gugatan Tak Penuhi Syarat Formil

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum KPU Sulawesi Selatan saat ikuti sidang lanjutan perkara sengketa PHPU terkait PSU Pilkada Palopo, Jumat 20 Juni 2025. (Ist)

Ia juga menilai pokok permohonan bersifat kabur karena tidak menjelaskan secara rinci dan terukur dampak dari dugaan pelanggaran administrasi terhadap hasil perolehan suara pemohon.

Senada dengan KPU, kuasa hukum paslon 04, Naili–Ome, Julianto Azis, turut meminta MK menolak permohonan pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan tidak relevan karena menyangkut isu yang telah diselesaikan oleh lembaga berwenang melalui mekanisme yang sah.

“Dalil yang disampaikan pemohon menyangkut keadaan spesifik yang telah selesai melalui mekanisme penyelesaian administrasi pemilu. Bahkan, pemohon tidak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang atas keputusan yang telah diambil oleh KPU,” jelas Julianto.

Ia menambahkan, pemohon juga tidak mengajukan keberatan apa pun saat KPU menjalankan rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *