Senada dengan KPU, kuasa hukum paslon 04, Naili–Ome, Julianto Azis, turut meminta MK menolak permohonan pemohon. Menurutnya, dalil yang diajukan tidak relevan karena menyangkut isu yang telah diselesaikan oleh lembaga berwenang melalui mekanisme yang sah.
“Dalil yang disampaikan pemohon menyangkut keadaan spesifik yang telah selesai melalui mekanisme penyelesaian administrasi pemilu. Bahkan, pemohon tidak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang atas keputusan yang telah diambil oleh KPU,” jelas Julianto.
Ia menambahkan, pemohon juga tidak mengajukan keberatan apa pun saat KPU menjalankan rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang ditujukan kepada pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin.
“Kami memohon kepada Mahkamah yang mulia untuk mengabulkan eksepsi kami dan pihak termohon, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutup Julianto.
Sementara itu, pihak terkait lainnya, yakni Bawaslu Kota Palopo, dalam penyampaian resumenya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.