“Kami memohon kepada Mahkamah yang mulia untuk mengabulkan eksepsi kami dan pihak termohon, serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutup Julianto.
Sementara itu, pihak terkait lainnya, yakni Bawaslu Kota Palopo, dalam penyampaian resumenya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















