KATASATU.co.id — Aturan pada setiap institusi, lembaga negara merupakan hal yang wajib, dan harus dipatuhi oleh setiap pegawai dan anggotanya, hal itu di karenakan, agar program kerja dapat berjalan sesuai dengan harapan, meskipun tidak mencapai angka presentase 100 (seratus) persen.
Pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di akhir tahun 2022 telah menerbitkan rilisnya, seperti di kutip dari akun resmi media sosial (medsos) Facebook Divisi Humas Polri yang telah bercentang biru.