“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya,” kata AKP. Zainuddin.
Selain pelaku, turut diamankan satu sachet sabu seberat 0’84 gram, selembar tissu pembersih kaca pirex, tas, korek gas dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 114, ayat 1 sub pasal 112, ayat 1 sub pasal 127, ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

















