PALOPO — Pratama alias Tama (22) tak berkutik saat diringkus Polisi dari Satuan Narkoba Polres Palopo, Sabtu kemarin, 29 November 2020.
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba itu, diamankan oleh polisi dikediamannya, Jalan Datuk Sulaiman, Kelurahan Pontap, Wara Timur, Kota Palopo,Sulsel.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP. Sainuddin sekira pukul 17.30 Wita, Sabtu kemarin, 29 November 2020.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya,” kata AKP. Zainuddin.
Selain pelaku, turut diamankan satu sachet sabu seberat 0’84 gram, selembar tissu pembersih kaca pirex, tas, korek gas dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 114, ayat 1 sub pasal 112, ayat 1 sub pasal 127, ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
‘”Untuk hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.