Soal Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang di Adukan Warganya ke Kejari Luwu, Kades Sangtandung: Itu Semua Tidak Benar!

Kepala Desa Sangtandung, Isran Kadir Passan (Ft/Ist)

PALOPO — Pasca di adukan sejumlah warganya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan pekerjaan talud dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Rabu 21 April 2021 kemarin, Kepala Desa Sangtandung, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, akhirnya angkat bicara.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 12.06 Wita, Isran Kadir Passan menjelaskan panjang lebar bahwa, seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya itu tidak benar.

“Semua tuduhan yang dituduhkan kepada saya itu, faktanya tidak ada satupun yang benar,” kata Kepala Desa dengan singkat.

Lanjut Kepala Desa dimana beberapa warga juga melaporkan dirinya atas tuduhan penyaluran BLT kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan tidak sama sekali menyalurkan bantuan terdampak Covid-19 itu kepada warga yang layak sebagai penerima.

“Daftar nama penerima itu sudah ada, dan sudah dibagikan kepada warga yang berhak mendapat bantuan, dan tidak ada sama sekali PNS yang mendapat bantuan seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan nada kesal.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *